SOKOGURU, JAKARTA- Ada tujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Ketujuh unit bisnis itu yakni Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, pada kick off dan sosialisasi percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Acara tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia yang sekaligus menjadi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Zulkifli Hasan.
Baca juga: Bebaskan Desa dari Jerat Rentenir, Kemenkop Dorong Bentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih
Lebih lanjut, Wamenkop Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, Kopdes itu diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.
Oleh sebab itu ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.
"Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," imbuhnya dalam keterangan resmi Kementerian Koperasi, Selasa, 15 April.
Ferry menyatakan setiap desa didorong untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Pengembangan karakteristik dan potensi itu dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.
Baca juga: Pemkab Sukabumi Bidik Status Pelopor Nasional Lewat Koperasi Desa Merah Putih
"Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," katanya.
Menyinggung tentang penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, ia meminta, agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat.
Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata ‘Koperasi’, kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa ‘Desa Merah Putih atau ‘Kelurahan Merah Putih.
Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/ kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/ Kabupaten/ Kota.
Baca juga: Kopontren Al-Ittifaq di Kabupaten Bandung Jadi Role Model Koperasi Desa Merah Putih
"Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,” ucapnya.
Menyamakan visi misi
Sementara itu Menko Zulkifli Hasan menambahkan, agenda itu penting digelar untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih. Dengan kesamaan pandangan diharapkan Kopdes ini dapat berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.
"Kita harapkan dalam satu - dua bulan ke depan, badan hukumnya (Kopdes Merah Putih) sudah terbentuk. Jadi setelah musyawarah desa dicatatkan oleh notaris lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum maka secara otomatis badan hukumnya selesai," kata Zulkifli.
Selanjutnya, semua perangkat yang terlibat dalam pendirian Kopdes Merah Putih di desa harus dapat melanjutkan untuk agenda pengembangan bisnisnya agar secara aktual Kopdes Merah Putih ini benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di desa.
"Jadi untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di desa serta wujud kecintaan Presiden terhadap masyarakat di desa maka perlu dibangun ekosistem yang kuat melalui Kopdes ini," ujarnya.
Di tempat yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menambahkan bahwa dalam proses pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih ini wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan masyarakat desa setempat. Pembentukan Kopdes ini juga wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Pemerintah desa bersama dengan BPD perlu memfasilitasi kegiatan pertemuan rutin dalam upaya pendataan karakterteristik atau potensi desa yang diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan baru bagi kemajuan desa. Hal ini diperlukan karena setiap desa di Indonesia sangat beragam dan memiliki keunggulan masing-masing yang dapat dikembangkan melalui Kopdes Merah Putih.
"Yang perlu menjadi perhatian juga adalah, waktu dilaksanakan rapat koordinasi di sini kita minta anggota Kopdes itu adalah masyarakat yang memang berdomisili di desa setempat, kecuali ada kopdes gabungan nanti akan ada Juklak dan Juknisnya tersendiri," kata Yandri.
Agenda acara sosialisasi tersebut diikuti oleh lintas Kementerian/ Lembaga dan juga seluruh pejabat di tingkat Kabupaten/ Kota/ Desa di seluruh Indonesia. (SG-1)